Cara Perpanjang SIM Secara Online

admin

Perpanjang SIM Secara Online

Perpanjang SIM Secara Online

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Aufaproject46.com Hallo Sobat, Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online melalui aplikasi Korlantas Digital Polri.

Melansir detikcom, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri diketahui kartu SIM bisa diperpanjang hingga 90 hari sebelum masa berlaku kartu SIM habis.

Harap dicatat bahwa kartu SIM berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Jika masa berlakunya telah habis, pemilik SIM perlu memperbarui. SIM yang sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang, masyarakat harus membuat SIM baru.

Aplikasi Korlantas Digital Polri kini sudah tersedia di Play Store dan iOS. Jika sudah mendownloadnya, berikut langkah-langkah untuk mengupdate SIM card secara online:

1. Pendaftaran

Saat Anda masuk ke Aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda harus melakukan registrasi. Pemohon diharuskan memasukkan nomor ponsel yang dikirimkan melalui kode OTP untuk dimasukkan ke kolom pendaftaran.

Selain itu, pelamar wajib memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk verifikasi menggunakan pengenalan wajah.

Setelah berhasil, pelamar diminta untuk memasukkan detail pribadi seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan email.

Ketentuan Perpanjangan Kartu SIM Online

Aplikasi digital Korantas Polri menawarkan beberapa menu untuk membantu memudahkan masyarakat. Pilih menu SINAR untuk memperluas SIM. Pelamar harus memenuhi persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Pelamar harus menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  • – Foto fisik E-KTP
  • – Foto fisik SIM
  • – Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • – pas foto
Baca Juga :   Panduan Menyalakan Lampu Sein: Pentingnya Menjaga Jarak Aman

Persyaratan untuk mengunggah pas foto meliputi:

– Gunakan latar belakang biru dengan resolusi 480 x 640 piksel

– tanpa kacamata

– tidak menggunakan jilbab biru

– Jangan menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

– foto wajah

Konfirmasi bahwa pemohon SIM telah menjalani pemeriksaan kebugaran jasmani di website erikkes.id atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi di aplikasi epPsi. Proses registrasi, verifikasi dan health check kedua aplikasi tersebut dilakukan, dan hasil tes tersebut nantinya akan terhubung dengan aplikasi Korlantas Digital Polri. Pada tahap ini juga diperlukan biaya pelayanan kesehatan.

Dokter akan memperbarui hasil kesehatan. Jika pelamar memenuhi persyaratan, hasil tes akan otomatis dikirim ke aplikasi pembaruan SIM online. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan, Anda tidak dapat melanjutkan dengan pembaruan SIM.

Kalaupun mengajukan epPSi, jika memenuhi persyaratan, hasil tes akan otomatis dikirim ke aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi persyaratan, akan ada konsultasi online dan Anda akan mendapatkan 1 kesempatan tes online .

2. Masuk ke menu SINAR

Pada tahap selanjutnya, pelamar dapat menggunakan layanan update SIM online dengan memilih menu SINAR. Saat ini ada dua jenis SIM yang bisa diperluas, A dan C.

Pelamar diharuskan mengisi nomor SIM card kemudian mengunggah dokumen yang telah disiapkan seperti KTP, foto SIM, foto paspor dan foto tanda tangan.

Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis pengemudi kemudian diverifikasi.

Setelah semuanya diumumkan, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpam. Kemudian isi Pengembalian Dana atau Pembatalan Akun.

Selain itu, pemohon dapat memilih cara pengiriman yang dapat diambil oleh pemohon sendiri, diwakili oleh surat kuasa, atau dikirimkan langsung ke alamat pemohon SIM menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Baca Juga :   4 Cara ampuh membersihkan stiker motor hingga kinclong

Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account bank BNI. Total biaya transaksi meliputi biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman paket (jika menggunakan layanan pengiriman, biayanya tergantung pada jarak dan lokasi tujuan). Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau Mobile Banking menggunakan Virtual Account Bank BNI.

Jika tagihan sudah dibayar, pemohon tinggal menunggu. Sampai akhir, SIM dicetak dan diterima oleh pemohon sesuai dengan pilihan metode pengiriman. Setelah menerima kartu SIM, pemohon mengkonfirmasi penerimaan kartu SIM, dan proses digitalisasi kartu SIM dilakukan secara otomatis.

Biaya perpanjangan SIM A dan C

Perpanjang SIM Secara Online

Biaya pembuatan kartu SIM baru dan biaya perpanjangan kartu SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Bea Masuk Yang Berlaku Bagi Warga Negara Indonesia POLISI.

Daftar biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

Nah itulah masbro mengenai tata cara perpanjang SIM secara Online semoga Bermamfaat terimaksih

Artikel Terkait

Bagikan:

admin

Media Online Otomotif dan modifikasi motor

Tinggalkan komentar