Melihat pajak lewat STNK

Kenapa Harus Cek Pajak Motor di STNK?

Aufaproject46.com – Hay Bro & Sist,  kalau punya motor, pasti udah nggak asing lagi sama yang namanya STNK. Tapi, pernah nggak sih benar-benar memperhatikan bagian belakang STNK yang berisi rincian pajak motor? Banyak yang cuma pegang STNK pas kena razia atau waktu mau bayar pajak, padahal di sana ada informasi penting soal pajak kendaraan kita.

Mengecek pajak motor di STNK ini wajib hukumnya, biar kita tahu berapa yang harus dibayar dan nggak kena denda telat bayar. Selain itu, kalau kita paham soal pajak ini, kita bisa menghindari kejutan tagihan yang bikin kantong jebol. Nah, di artikel ini, aku bakal bahas semua hal tentang pajak motor di STNK, termasuk cara ceknya, istilah-istilah pajak, hingga cara alternatif cek pajak secara online. Yuk, simak! 🚀

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Mengecek Pajak Motor di STNK

Sebenarnya, cara cek pajak motor di STNK itu gampang banget. Tinggal ikuti langkah-langkah ini:

  1. Ambil STNK Kendaraan – Pastikan STNK asli ada di tangan.
  2. Lihat Bagian Belakang STNK – Informasi pajak biasanya ada di bagian belakang STNK, berupa tabel yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang harus dibayar.
  3. Cari Detail Pajak Kendaraan – Rincian pajaknya terdiri dari:
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    • Biaya Administrasi (ADM)
  4. Perhatikan Masa Berlaku STNK – Jangan lupa catat kapan pajak harus dibayar supaya nggak kena denda.
Baca Juga :   Penyebab Motor Beat Injeksi Mati Mendadak

Dengan mengetahui ini, Bro & Sist bisa langsung tahu jumlah pajak yang harus dibayar dan kapan harus membayarnya.

Mengenal Istilah Pajak Motor di STNK

Banyak pemilik motor yang bingung pas lihat STNK karena ada istilah pajak yang kelihatannya ribet. Yuk, kita bahas satu per satu supaya nggak pusing lagi!

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar setiap pemilik kendaraan. Besarnya tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan persentase pajak yang ditentukan pemerintah daerah. Biasanya sekitar 1,5% dari NJKB untuk kendaraan pribadi.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

BBN KB ini dikenakan kalau ada perpindahan kepemilikan kendaraan. Misalnya, beli motor bekas, pasti harus bayar biaya ini. Tarifnya bisa berbeda tiap daerah, tapi maksimal sekitar 12% dari NJKB.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Dana ini dikelola oleh Jasa Raharja dan digunakan untuk santunan korban kecelakaan. Untuk motor, biasanya sekitar Rp35.000 per tahun.

4. Biaya Administrasi (ADM)

Biaya ini kecil, tapi tetap wajib diperhatikan karena mencakup perpanjangan STNK dan perubahan data kendaraan.

5. Denda Pajak Kendaraan

Kalau telat bayar pajak, bakal kena denda 25% dari PKB per tahun keterlambatan ditambah denda SWDKLLJ.

Apa Itu Tarif Progresif Pajak Kendaraan?

Mengecek Pajak Motor di STNK

Mungkin Bro & Sist pernah dengar tentang pajak progresif kendaraan. Nah, pajak ini berlaku kalau seseorang punya lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama. Sistem ini diterapkan supaya orang nggak punya terlalu banyak kendaraan pribadi dan biar jalanan nggak makin macet.

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor:

  • Kendaraan pertama: 2% dari NJKB
  • Kendaraan kedua: 2,25% dari NJKB
  • Kendaraan ketiga: 2,75% dari NJKB
  • Kendaraan keempat: 3,25% dari NJKB, dan seterusnya.
Baca Juga :   Siaran Ulang MotoGP Australia 2024: Saksikan Kembali Aksi Seru di Phillip Island!

Jadi, makin banyak kendaraan yang dimiliki, makin tinggi pajak yang harus dibayar. Kalau Bro & Sist punya lebih dari satu motor, cek dulu STNK-nya biar nggak kaget pas bayar pajak.

Cara Mengecek Pajak Motor Selain dari STNK

Mengecek Pajak Motor di STNK

Selain lewat STNK, sekarang kita juga bisa cek pajak motor secara online. Ini dia beberapa caranya:

1. Website e-Samsat

Setiap provinsi punya layanan e-Samsat yang bisa diakses secara online. Tinggal masukin nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, langsung muncul info pajaknya.

2. Aplikasi e-Samsat atau SIGNAL

Ada juga aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Selain cek pajak, bisa langsung bayar juga lho!

3. Website Polda

Beberapa Polda juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan. Tinggal masuk ke situs resmi Polda di daerah masing-masing.

4. Call Center Samsat

Kalau nggak mau ribet buka website atau aplikasi, Bro & Sist bisa telepon call center Samsat buat tanya info pajak kendaraan.

5. Layanan SMS

Beberapa daerah masih menyediakan layanan SMS untuk cek pajak kendaraan. Misalnya, untuk DKI Jakarta, cukup kirim SMS dengan format:
METRO[Plat Nomor Kendaraan] kirim ke 1717.

Tips Agar Tidak Telat Bayar Pajak Motor

Biar nggak kena denda, ini dia beberapa tips yang bisa Bro & Sist coba:

Catat tanggal jatuh tempo pajak di kalender atau HP.Gunakan aplikasi pengingat, seperti Google Calendar.Manfaatkan layanan cek pajak online.Siapkan dana pajak dari jauh-jauh hari.Bayar pajak lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Kesimpulan

Cek pajak motor di STNK itu penting banget supaya kita tahu besaran pajak yang harus dibayar dan menghindari denda keterlambatan. Selain lewat STNK, kini ada banyak cara cek pajak secara online yang lebih praktis. Dengan berbagai pilihan ini, nggak ada alasan lagi buat telat bayar pajak, Bro & Sist!

Baca Juga :   Kampas Ganda Motor Matic Aus Tidak Merata? Ini Penyebab dan Solusinya!

Temukan Aksesoris Motor Terbaik di Aufaproject.com

Demikian artikel tentang Mengecek Pajak Motor di STNK yang Jarang Diketahui, kami juga menyediakan berbagai aksesoris motor yang cocok untuk motor matic Anda! Di Aufaproject.com, Anda bisa menemukan beragam pilihan aksesoris motor yang selalu up to date dengan model terbaru. Kami menawarkan produk berkualitas yang akan membuat tampilan motor Anda semakin keren.

Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman biar makin banyak yang sadar pentingnya bayar pajak tepat waktu. 🚀🔥

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Yuk Rate 5 Artikel Ini!

Rata-rata rating 5 / 5. Jumlah rate 1

admin

Media Online Otomotif dan modifikasi motor

Bagikan:

Tinggalkan komentar