Daftar Isi
Ciri-ciri STNK Palsu
Namun, tidak semua STNK yang beredar di masyarakat adalah asli. Ada beberapa oknum yang mencoba membuat atau memperjualbelikan STNK palsu dengan berbagai motif, seperti menghindari pajak, menutupi kejahatan, atau menipu pembeli. STNK palsu tentu saja sangat merugikan bagi pemilik kendaraan maupun pihak berwenang. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui ciri-ciri STNK palsu agar tidak tertipu atau terlibat masalah hukum.
Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri STNK palsu yang bisa kita perhatikan:
1. Kualitas Kertas dan Tinta
Sedangkan untuk tinta, STNK asli menggunakan tinta khusus yang tidak mudah luntur atau bergeser. Tinta ini juga memiliki warna yang tajam dan kontras dengan kertas. Jika kita melihat STNK asli dari sudut tertentu, kita bisa melihat efek hologram berupa logo Polri yang berkilau.
STNK palsu biasanya dibuat dengan kertas biasa yang mudah robek atau basah. Kertas ini juga tidak memiliki tanda air atau lapisan anti air. Untuk tinta, STNK palsu menggunakan tinta printer biasa yang mudah pudar atau luntur. Tinta ini juga tidak memiliki efek hologram atau warna yang tajam.
2. Nomor Polisi dan Nomor Seri
Nomor seri adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap STNK sebagai identitasnya. Nomor seri terdiri dari 12 digit angka yang terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah 6 digit angka yang menunjukkan kode wilayah dan tahun pembuatan STNK. Bagian kedua adalah 6 digit angka lainnya yang menunjukkan nomor urut STNK.
STNK palsu biasanya memiliki nomor polisi atau nomor seri yang tidak sesuai dengan data kendaraan atau standar penerbitan. Misalnya, nomor polisi tidak sesuai dengan kode wilayah, angka, atau huruf yang berlaku. Atau nomor seri tidak sesuai dengan tahun pembuatan atau nomor urut STNK.
3. Data Kendaraan
STNK palsu biasanya memiliki data kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik kendaraan. Misalnya, nomor rangka atau nomor mesin tidak cocok dengan yang ada di kendaraan. Atau warna, jenis, merk, model, tahun pembuatan, atau tahun perakitan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4. Cap dan Tanda Tangan
STNK palsu biasanya tidak memiliki cap atau tanda tangan yang asli. Cap atau tanda tangan bisa saja dipalsukan dengan cara dicetak, ditiru, atau diganti. Cap atau tanda tangan juga bisa saja tidak jelas atau tidak terbaca.
5. Kode QR
STNK palsu biasanya tidak memiliki kode QR yang valid. Kode QR bisa saja tidak ada sama sekali, rusak, atau tidak bisa dipindai. Atau kode QR bisa saja ada tapi tidak sesuai dengan data STNK yang sebenarnya.
Kesimpulan
Itulah beberapa ciri-ciri STNK palsu yang bisa kita perhatikan. Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, kita bisa lebih waspada dan berhati-hati dalam memeriksa keaslian STNK. Jika kita menemukan STNK palsu, kita bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kalian tentang STNK. Sampai
Nah demikianlah pembahasan tentang Ciri-ciri STNK Palsu, semoga artikel ini bermamfaat sekian dan terimakasih
Butuh Aksesoris motor? Jangan Lupa mampir di Onlineshop Kami Aufaproject.com, Tersedia beragam aksesoris Motor matick terbaru dan selalu update model-modelnya, Terimakasih
Sekian artikel kali ini dari saya. Terima kasih sudah membaca sampai habis. Jangan lupa untuk share artikel ini ke teman-teman kalian yang mungkin membutuhkan informasi ini juga. Sampai jumpa lagi di artikel menarik lainnya. Selamat Mencoba, Salam hangat dari saya!