Apakah ZX25R Kena Pajak Barang Mewah? Ini Jawabannya

admin

Apakah ZX25R Kena Pajak Barang Mewah? Ini Jawabannya

Aufaproject46.com – Hay Bro & Sist, Kawasaki Ninja ZX-25R adalah salah satu motor sport yang menarik perhatian banyak pecinta otomotif. Motor ini memiliki mesin 250 cc 4-silinder yang mampu menghasilkan tenaga dan torsi tinggi. Selain itu, motor ini juga dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti Kawasaki Traction Control, Power Mode, Quick Shifter, dan lainnya.

Namun, dengan harga yang dibanderol mencapai Rp 112 juta untuk tipe ABS SE, banyak yang bertanya-tanya apakah ZX25R kena pajak barang mewah atau tidak. Pajak barang mewah adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang dianggap sebagai barang mewah atau kemewahan. Pajak ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang mewah dan meningkatkan penerimaan negara.

Lalu, apakah ZX25R termasuk dalam kategori barang mewah? Berapa besarnya pajak yang harus dibayar? Bagaimana cara menghitung dan membayar pajaknya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apakah ZX25R Kena Pajak Barang Mewah

Apakah ZX25R Termasuk Barang Mewah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, barang-barang yang dikenakan pajak barang mewah antara lain adalah:

  • Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dengan mesin berkapasitas lebih dari 250 cc.
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan mesin berkapasitas lebih dari 3.000 cc untuk bensin atau lebih dari 2.500 cc untuk diesel.
  • Kapal laut atau kapal udara dengan panjang lebih dari 7 meter atau berat lebih dari 1.000 kg.
  • Barang-barang elektronik seperti televisi, kamera, komputer, telepon seluler, dan sejenisnya dengan harga eceran tertinggi lebih dari Rp 10 juta.
  • Barang-barang seni dan antik seperti lukisan, patung, perhiasan, dan sejenisnya dengan harga eceran tertinggi lebih dari Rp 10 juta.
  • Barang-barang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga :   Mau Bayar Pajak ZX25R? Berikut Pajak Kawasaki ZX25R 4 Silinder 2023

Dari kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa ZX25R termasuk dalam kategori barang mewah karena memiliki mesin berkapasitas lebih dari 250 cc. Oleh karena itu, ZX25R kena pajak barang mewah selain pajak kendaraan bermotor yang biasa.

Apakah ZX25R Kena Pajak Barang Mewah

Berapa Besar Pajak Barang Mewah ZX25R?

Pajak barang mewah ZX25R ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku sesuai dengan jenis dan kapasitas mesinnya. Berikut adalah tarif pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:

  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, tarifnya adalah **2%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 500 cc sampai dengan 1.000 cc, tarifnya adalah **3%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 1.000 cc sampai dengan 1.500 cc, tarifnya adalah **4%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.000 cc, tarifnya adalah **5%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 2.000 cc sampai dengan 2.500 cc, tarifnya adalah **6%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc, tarifnya adalah **7%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 3.000 cc sampai dengan 3.500 cc, tarifnya adalah **8%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 3.500 cc sampai dengan 4.000 cc, tarifnya adalah **9%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 4.000 cc sampai dengan 5.000 cc, tarifnya adalah **10%**.
  • Untuk mesin berkapasitas lebih dari 5.000 cc, tarifnya adalah **12%**.

Karena ZX25R memiliki mesin berkapasitas 249.8 cc, maka tarif pajak barang mewah yang berlaku adalah 2%. Tarif ini dikenakan atas harga jual kendaraan bermotor sebelum pajak. Misalnya, jika harga jual ZX25R sebelum pajak adalah Rp 100 juta, maka pajak barang mewah yang harus dibayar adalah Rp 100 juta x 2% = Rp 2 juta.

Baca Juga :   Harga Kawasaki KLX 150 Terbaru 2023

Bagaimana Cara Menghitung dan Membayar Pajak Barang Mewah ZX25R?

Untuk menghitung pajak barang mewah ZX25R, Anda perlu mengetahui harga jual kendaraan bermotor sebelum pajak dan tarif pajak barang mewah yang berlaku. Kemudian, Anda cukup mengalikan keduanya untuk mendapatkan besarnya pajak yang harus dibayar.

Untuk membayar pajak barang mewah ZX25R, Anda perlu melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Faktur penjualan kendaraan bermotor.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Bukti Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Anda akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang harus dibayarkan ke bank persepsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus diserahkan kembali ke KPP untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas Pajak Barang Mewah.

Pajak barang mewah ZX25R hanya dibayarkan sekali saja saat pembelian pertama kali. Anda tidak perlu membayar pajak barang mewah lagi setiap tahunnya. Namun, Anda tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

ZX25R kena pajak barang mewah karena memiliki mesin berkapasitas lebih dari 250 cc. Pajak barang mewah ZX25R ditetapkan sebesar 2% dari harga jual kendaraan bermotor sebelum pajak. Pajak barang mewah ZX25R harus dibayarkan sekali saja saat pembelian pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan melapor dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Demikianlah artikel tentang Apakah ZX25R Kena Pajak Barang Mewah? yang saya buat untuk Anda. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Butuh Aksesoris motor? Jangan Lupa mampir di Onlineshop Kami Aufaproject.com, Tersedia beragam aksesoris Motor matick terbaru dan selalu update model-modelnya, Terimakasih

Baca Juga :   Cara Memasang Lampu Alis (DRL) Honda Vario: Modifikasi yang Keren

Sekian artikel kali ini dari saya. Terima kasih sudah membaca sampai habis. Jangan lupa untuk share artikel ini ke teman-teman kalian yang mungkin membutuhkan informasi ini juga. Sampai jumpa lagi di artikel menarik lainnya. Selamat Mencoba, Salam hangat dari saya!

Artikel Terkait

Bagikan:

admin

Media Online Otomotif dan modifikasi motor

Tinggalkan komentar