7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan di Tahun 2025: Semua yang Perlu Bro & Sist Ketahui!

admin

| 66 Views
Cek pajak kendaraan online

7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan di Tahun 2025

Aufaproject46.com – Hay Bro & Sist, Bro & Sist, punya kendaraan itu memang bikin hidup lebih nyaman, ya. Tapi jangan lupa, selain perawatan rutin, ada juga tanggung jawab lain yang nggak kalah penting: pajak kendaraan. Nah, di tahun 2025 nanti, ada beberapa jenis pajak yang harus kita bayarkan sebagai pemilik kendaraan. Yuk, kita bahas satu per satu biar nggak ada yang kelewat!

Apa Saja Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar di Tahun 2025?

Pajak yang Harus Dibayar

Membeli kendaraan baru itu nggak cuma soal bayar harga kendaraan aja, lho. Ada sederet pajak yang harus kita tanggung. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Belum lagi ada biaya administrasi yang juga wajib dibayar.

Biar lebih jelas, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB ini adalah pajak wajib buat kalian yang punya kendaraan bermotor, Bro & Sist. Pajak ini masuk kategori pajak provinsi, jadi besarannya bisa beda-beda tiap daerah. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama diturunin jadi 1,2% dari yang sebelumnya 2%. Tapi, di Jakarta, tarif PKB kendaraan pribadi tetap 2% untuk kendaraan pertama. Kalau udah punya kendaraan kelima, tarifnya bisa sampai 6%.

Baca Juga :   Mau Beli Motor Cash Di persulit? Laporkan Saja, AHM : Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi

Oh ya, kalau kendaraan atas nama perusahaan, tarifnya juga beda, yaitu tetap 2%. Jadi, siap-siap aja hitung pajaknya sebelum beli kendaraan baru, ya.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bea Balik Nama ini biasanya muncul kalau kalian beli kendaraan baru atau ganti kepemilikan. Pajak ini dikenakan buat pengalihan hak milik kendaraan. Misalnya, dari jual beli, hibah, atau warisan.

Tarifnya juga diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022. Maksimalnya 12% untuk daerah provinsi biasa, tapi kalau daerah khusus kayak DKI Jakarta, bisa sampai 20%. Jadi, jangan lupa hitung biaya ini kalau mau beli kendaraan second, ya.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tahun 2025 nanti, PPN bakal naik jadi 12%. Pajak ini berlaku buat barang dan jasa yang dianggap mewah. Kendaraan, terutama mobil, termasuk dalam kategori ini. Jadi, jangan kaget kalau beli mobil tahun depan kena PPN yang lebih tinggi.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM ini pajak khusus buat barang-barang yang dianggap mewah, Bro & Sist. Kalau mobil, hampir semua jenis kena pajak ini dengan tarif yang beda-beda. Motor juga kena, tapi cuma yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc. Jadi, kalau kalian penggemar moge, siap-siap bayar pajak lebih mahal.

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Ini nih yang sering bikin kantong bolong. Biaya administrasi ini meliputi penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), BPKB, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

SWDKLLJ ini wajib dibayar tiap tahun di Samsat. Besarannya tergantung jenis kendaraan kalian. Jadi, jangan sampai lupa bayar, karena ini buat perlindungan kalau terjadi kecelakaan.

Baca Juga :   Perawatan V Belt Motor Matic untuk Jaga Performa secara Mandiri

6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Mulai Januari 2025, ada tambahan pajak berupa opsen PKB. Ini adalah bagian dari pajak provinsi yang diterima langsung oleh kabupaten/kota. Tarifnya 66% dari besaran PKB terutang. Jadi, kalau PKB kalian Rp1 juta, opsennya Rp660 ribu.

7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Sama kayak opsen PKB, opsen BBNKB ini juga dikenakan 66% dari BBNKB terutang. Tapi, Bro & Sist, opsen ini nggak berlaku di semua daerah. Di Jakarta, misalnya, nggak ada opsen PKB dan BBNKB. Jadi, lumayan hemat kalau tinggal di ibu kota.

Pajak yang Harus Dibayar

Apakah Semua Daerah Berlaku Sama?

Nggak semua daerah menerapkan pajak yang sama, Bro & Sist. Misalnya, di Jakarta nggak ada opsen PKB dan BBNKB. Tapi, di daerah lain, pajak ini mungkin berlaku. Jadi, penting banget buat cek aturan pajak di tempat tinggal masing-masing.

Tips Menghemat Biaya Pajak Kendaraan

  1. Pilih Kendaraan yang Sesuai Kebutuhan
    Jangan tergiur beli kendaraan mewah kalau nggak benar-benar butuh. Selain harga belinya mahal, pajaknya juga tinggi.
  2. Bayar Pajak Tepat Waktu
    Kalau telat, ada denda yang harus dibayar. Jadi, pastikan selalu bayar pajak tepat waktu.
  3. Manfaatkan Program Diskon Pajak
    Beberapa daerah sering mengadakan program diskon atau penghapusan denda pajak. Manfaatkan momen ini untuk menghemat biaya.

Kesimpulan

Bro & Sist, punya kendaraan itu memang tanggung jawab besar. Selain perawatan, ada pajak yang harus kita bayar setiap tahun. Mulai dari PKB, BBNKB, hingga biaya administrasi lainnya.Dengan memahami jenis-jenis pajak ini, kita bisa lebih siap dan nggak kaget saat harus bayar. Jadi, pastikan selalu cek aturan pajak terbaru dan bayar tepat waktu, ya!

Baca Juga :   Kelebihan Ban Michelin Pilot Street Tipe Radial

Temukan Aksesoris Motor Terbaik di Aufaproject.com

Demikian artikel tentang Pajak yang Harus Dibayar, kami juga menyediakan berbagai aksesoris motor yang cocok untuk motor matic Anda! Di Aufaproject.com, Anda bisa menemukan beragam pilihan aksesoris motor yang selalu up to date dengan model terbaru. Kami menawarkan produk berkualitas yang akan membuat tampilan motor Anda semakin keren.

Artikel Terkait

Bagikan:

admin

Media Online Otomotif dan modifikasi motor

Tinggalkan komentar