Daftar Isi
Berapa Pajak Motor Listrik yang Perlu Dibayarkan?
Aufaproject46.com – Hay Bro & Sist, Motor listrik adalah kendaraan roda dua yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya, bukan bahan bakar fosil. Motor listrik memiliki banyak keuntungan, seperti hemat, ramah lingkungan, mudah perawatan, dan performa yang baik. Tidak heran, banyak orang yang tertarik untuk memiliki motor listrik sebagai kendaraan sehari-hari.
Namun, dengan banyaknya pilihan motor listrik yang tersedia di pasaran, Anda mungkin bingung untuk memilih yang terbaik sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan aspek pajak yang berkaitan dengan motor listrik, karena motor listrik juga termasuk objek pajak kendaraan bermotor.
Lantas, berapa pajak motor listrik yang perlu dibayarkan? Apakah motor listrik bebas pajak atau tidak? Bagaimana cara mengurus pajak motor listrik? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Motor Listrik Bebas Pajak?
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon pembeli motor listrik adalah apakah motor listrik bebas pajak atau tidak. Jawabannya adalah tidak. Motor listrik tidak bebas pajak, melainkan mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.
Keringanan pajak ini meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk motor listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV). Jadi, motor listrik yang berbasis baterai tidak dikenakan pajak tahunan dan pajak balik nama.
Kebijakan ini berlaku sejak tahun 2023, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Keringanan pajak ini bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Berapa Pajak Motor Listrik yang Perlu Dibayarkan?
Meskipun mendapatkan keringanan pajak, motor listrik tetap harus membayar pajak saat pertama kali membeli atau mengurus STNK. Pajak yang harus dibayarkan adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan biaya administrasi STNK dan TNKB.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor. Besaran PPnBM untuk motor listrik adalah 10 persen dari harga jual.
Biaya administrasi STNK dan TNKB adalah biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Besaran biaya administrasi STNK dan TNKB untuk motor listrik adalah Rp 100 ribu dan Rp 60 ribu.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami contohkan perhitungan pajak motor listrik Viar Q1, yang merupakan salah satu motor listrik yang cukup populer di Indonesia. Harga motor listrik Viar Q1 adalah Rp 16,5 juta. Maka, pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- PPnBM = 10% x Rp 16,5 juta = Rp 1,65 juta
- Biaya administrasi STNK = Rp 100 ribu
- Biaya administrasi TNKB = Rp 60 ribu
- Total pajak = Rp 1,65 juta + Rp 100 ribu + Rp 60 ribu = Rp 1,81 juta
Jadi, total pajak yang harus dibayarkan untuk motor listrik Viar Q1 adalah Rp 1,81 juta. Pajak ini hanya dibayarkan sekali saja saat pertama kali membeli atau mengurus STNK. Setelah itu, Anda tidak perlu membayar pajak tahunan dan pajak balik nama untuk motor listrik Anda.
Bagaimana Cara Mengurus Pajak Motor Listrik?
Cara mengurus pajak motor listrik sebenarnya sama saja dengan cara mengurus pajak motor konvensional. Anda hanya perlu datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda, membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, dan membayar pajak yang telah ditetapkan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus pajak motor listrik adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur pembelian motor listrik asli dan fotokopi
- Surat keterangan bebas pajak dari produsen motor listrik asli dan fotokopi
- Surat pernyataan pemakaian kendaraan listrik asli dan fotokopi
Setelah membawa dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus pajak motor listrik:
- Datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda
- Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
- Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil
- Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas
- Tunggu hingga petugas melakukan verifikasi dan penghitungan pajak
- Bayar pajak yang telah ditetapkan kepada petugas
- Tunggu hingga STNK dan TNKB selesai dicetak
- Ambil STNK dan TNKB Anda di loket pengambilan
Kesimpulan
Motor listrik adalah kendaraan roda dua yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya, bukan bahan bakar fosil. Motor listrik memiliki banyak keuntungan, namun juga memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Motor listrik tidak bebas pajak, melainkan mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah. Motor listrik berbasis baterai tidak dikenakan pajak tahunan dan pajak balik nama, namun tetap harus membayar pajak saat pertama kali membeli atau mengurus STNK.
Pajak yang harus dibayarkan oleh motor listrik adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 persen dari harga jual dan biaya administrasi STNK dan TNKB sebesar Rp 100 ribu dan Rp 60 ribu. Pajak ini hanya dibayarkan sekali saja saat pertama kali membeli atau mengurus STNK.
Cara mengurus pajak motor listrik sama saja dengan cara mengurus pajak motor konvensional. Anda hanya perlu datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda, membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, dan membayar pajak yang telah ditetapkan.