9 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas BBN hingga Desember 2023

admin

9 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas BBN hingga Desember 2023

Aufaproject46.com – Hay Bro & Sist, Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, tidak sedikit yang terlambat atau tidak membayar pajak kendaraan, baik karena alasan ekonomi, lupa, atau malas. Akibatnya, mereka harus membayar denda yang cukup besar, bahkan bisa mencapai jumlah pokok pajaknya.

Untuk meringankan beban wajib pajak, beberapa pemerintah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan, yaitu program yang memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan. Program ini biasanya berlaku untuk PKB dan BBN, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Beberapa wilayah di Indonesia masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan. Tidak hanya itu, kepolisian juga tidak membebankan biaya kepada pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama.

Pemutihan Pajak Kendaraan

Setidaknya, terdapat sembilan pemerintah daerah yang masih menerapkan program keringanan pajak kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Berikut ini adalah daftar wilayah yang melaksanakan program tersebut:

Jakarta (22 Juni – 29 Desember)

Jakarta (22 Juni – 29 Desember) Pemprov DKI Jakarta menerapkan tiga jenis pemutihan, yaitu:

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan pada bunga atau denda tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Banten (21 Agustus – 23 Desember)

  1. Pemberian keringanan berupa bebas denda dan pokok BBNKB II untuk proses balik nama kendaraan bermotor, mutasi antar kabupaten/kota, dan mutasi masuk dari luar daerah.
  2. Diskon sebesar 20 persen diberikan untuk PKB khusus bagi mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten.

Jawa Barat

Jawa Barat (16 Oktober – 16 Desember)

  1. Seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapatkan pembebasan denda.
  2. Masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat dapat memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
  3. Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 4 tahun mendapatkan pembebasan tunggakan pajak tahun ke-5.
  4. Diskon BBNKB I sebesar 2,5% diberikan sebagai pengurangan sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama.
  5. Diskon taat bayar PKB: a) Diskon 2% pada saat tanggal jatuh tempo hingga 30 hari. b) Diskon 4% pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari. c) Diskon 6% pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari. d) Diskon 8% pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari. e) Diskon 10% pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari.
Baca Juga :   11 Penyebab Fitur Idling Stop Motor Tidak Berfungsi

Jawa Tengah

Jawa Tengah (15 November – 22 Desember) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Oktober 2023 hingga 22 Desember 2023. Program ini meliputi:

  • Bebas denda dan bunga PKB dan BBNKB II
  • Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
  • Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif
  • Diskon PKB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan dan tahun depan sekaligus
  • Diskon BBNKB I sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BBNKB I tahun berjalan dan tahun depan sekaligus

Banten

Banten (21 Agustus – 23 Desember) Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Oktober 2023 hingga 23 Desember 2023. Program ini meliputi:

  • Penghapusan denda dan bunga PKB dan BBNKB II
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Banten
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

Sumatera Selatan

Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023. Program ini meliputi:

  • Bebas denda dan bunga PKB dan BBNKB II
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
Baca Juga :   Punya Motor Sport? Simak Cara Merawat Motor Sport Disini!

Sumatera Barat (23 Agustus – 23 Desember)

  1. Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
  2. Untuk kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, hanya perlu membayar 1 tahun.
  3. Untuk kendaraan yang mati pajak selama 3 tahun atau lebih, cukup membayar 2 tahun saja.
  4. Pembebasan total Pokok Bea Balik Nama Kendaraan (BA dan Non-BA), termasuk hasil lelang kendaraan yang dimiliki oleh pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang belum terdaftar kepemilikannya.
  5. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat).
  6. Pembebasan denda Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  7. Pembebasan denda SWDKLLJ dari tahun lalu dari PT. Jasa Raharja.

Sulawesi Selatan (29 Desember)

  1. Pembebasan denda pajak.
  2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
  3. Diskon pajak tertunggak sebesar 10-40 persen.
  4. Diskon pajak berjalan sebesar 2,5 persen.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023. Program ini meliputi:

  • Bebas denda dan bunga PKB dan BBNKB II
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Bali
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023. Program ini meliputi:

  • Bebas denda dan bunga PKB dan BBNKB II
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Aceh
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagaimana cara mengecek pajak kendaraan online?

Ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan online, yaitu:

  • Menggunakan situs web e-samsat, yang dapat diakses di sini. Anda hanya perlu memasukkan nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan Anda, dan situs web akan menampilkan informasi dan jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  • Menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL) atau Samsat Jawa Barat (Sambara), yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membayar pajak kendaraan secara online dengan kode pembayaran yang diberikan oleh aplikasi. Anda dapat membayar melalui e-banking, ATM, atau minimarket yang bekerja sama dengan Samsat.
  • Menggunakan layanan SMS Gateway yang disediakan oleh Samsat. Layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z. Anda dapat mengirim pesan dengan format info (spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi)warna plat kendaraan ke nomor 0811 2119 211. Anda akan mendapatkan balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Baca Juga :   Agar Lebih Keren Siapkan Aksesoris ini Buat Matic Kamu

Demikian beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan online yang perlu Anda ketahui.

Bagaimana cara membayar pajak kendaraan online?

Ada beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan online, yaitu:

  • Menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membayar PKB dan SWDKLLJ secara online dengan kode pembayaran yang diberikan oleh aplikasi. Anda dapat membayar melalui e-banking, ATM, atau minimarket yang bekerja sama dengan Samsat.
  • Menggunakan aplikasi Samsat Jawa Barat (Sambara) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Aplikasi ini khusus untuk wajib pajak di Jawa Barat, dan memungkinkan Anda untuk membayar PKB dan SWDKLLJ secara online dengan kode bayar yang diberikan oleh aplikasi. Anda dapat membayar melalui e-banking, ATM, virtual account, atau minimarket yang bekerja sama dengan Samsat.
  • Menggunakan situs web Samsat Online yang dapat diakses di samsat-online.com. Situs web ini memungkinkan Anda untuk membayar PKB dan SWDKLLJ secara online dengan nomor registrasi yang diberikan oleh situs web. Anda dapat membayar melalui e-banking, ATM, atau minimarket yang bekerja sama dengan Samsat .

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Tujuh wilayah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2023 adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Selatan, Bali, dan Aceh.

Artikel Terkait

Bagikan:

admin

Media Online Otomotif dan modifikasi motor

Tinggalkan komentar